Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4 tahun implementasi program stimulus restrukturisasi kredit mencakup pinjaman Rp830,2 triliun. Sejak diluncurkan pada akhir 2020, sebanyak 6,68 juta debitur memilih melakukan restrukturisasi utangnya.
Dari jumlah ini, 75% atau sekitar 4,96 juta berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total outstanding utang Rp348,8 triliun.
Jelang berakhirnya program pada 31 Maret 2024, OJK mencatat per Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 masih menyisakan outstanding Rp251,2 triliun serta mencakup 977.000 debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pengakhiran program restrukturisasi telah dipertimbangkan dengan masak. Baik aspek kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.