Diagendakan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Menko Muhadjir Siap Hadir!

Bisnis.com,03 Apr 2024, 11:52 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bakal memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi saksi dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024.

Dia mengatakan, untuk menghadiri panggilan tersebut dirinya mengaku telah membatalkan agenda pengiriman bantuan ke Mesir.

"Mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh bapak Presiden, tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," ujarnya di Monas, Rabu (3/4/2014).

Dia juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki persiapan untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres tersebut. Pasalnya, dia akan membeberkan hal-hal yang telah dilakukan selama serangkaian Pilpres 2024.

"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah memanggil 4 menteri ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) besok.

Keempat menteri itu terdiri dari Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, keempat pihak ini dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh Mahkamah.

Dia menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti bahwa MK semata-mata mengakomodir permohonan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. 

“Karena sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini