Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis di Kasus PT Timah

Bisnis.com,03 Apr 2024, 16:19 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis di Kasus PT Timah. Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Instagram @sandradewi88

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peluang aktris sekaligus suami Harvey Moeis, Sandra Dewi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS).

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan Sandra Dewi bakal diperiksa dalam kasus yang menyeret suaminya tersebut.

"Ya tidak menutup kemungkinan juga akan dipanggil dan diklarifikasi," ujarnya saat ditemui di Kejagung, Rabu (3/4/2024).

Namun demikian, Ketut menambahkan, pemanggilan Sandra Dewi ke Kejagung itu tergantung dengan alat bukti yang ada.

"Semua tidak ada yang tidak mungkin, sepanjang ada fakta hukumnya ada alat bukti yang mengarah kesana pasti kita akan periksa," tambahnya.

Sekadar informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada Rabu (27/3/2024) oleh Kejagung. Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini.

Awalnya, Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018-2019.

Kemudian, untuk melancarkan aslinya dalam melakukan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey melakukannya dengan seolah olah menyewa peleburan ke PT Timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Sarana dan prasarana dana CSR itu dikelola melalui Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini