Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus per 3 April 2023.
Angka tersebut tidak berubah apabila dibandingkan pada Januari silam, di mana regulator juga melakukan pengawasan terhadap tujuh perusahaan asuransi. Namun berkurang dibandingkan posisi Desember 2022 yakni sebanyak 12 perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut penyebab tujuh perusahaan tersebut dalam pengawasan khusus lantaran kondisi perusahaan yang tidak sehat. Regulator berharap perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
“Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak memiliki rasio solvabilitas < 80%, rasio likuiditas <80% dan rasio kecukupan investasi <80%,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Rabu (3/4/2024).
Ogi menambahkan tidak sehatnya perusahaan asuransi tersebut pada umumnya karena murangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan.
Selain itu, lanjut Ogi, pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
Sebelumnya, OJK mengaku tidak segan apabila perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi keuangannnya. Namun demikian, regulator tidak menyebut secara pasti kapan tenggat waktu terkait dengan pengawasan tersebut akan dilakukan.
Pada 2023, OJK telah mencabut beberapa izin perusahaan asuransi karena bermasalah. Beberapa di antaranya yakni PT Asuransi Jiwa Kresna Life(Kresna Life) pada 23 Juni 2023.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, risk based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku, yakni sebesar 120%. Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Kemudian, OJK juga mencabut izin usaha Asuransi Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life pada 2 November 2023.
OJK menyampaikan pencabutan izin usaha Prolife sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
Pada awal Desember 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Asuransi Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disebabkan karena PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel