Ada 8 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, Begini Langkah AAUI

Bisnis.com,03 Apr 2024, 20:36 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada 12 dari 145 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. 

Dari jumlah tersebut terdapat delapan perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris. OJK juga telah mengenakan surat peringatan 1 (SP 1) dan surat peringatan 2 (SP 2) kepada perusahaan yang belum memiliki aktuaris yang akan jatuh tempo pada 15 April 2024.

Selama perusahaan-perusahaan asuransi tersebut belum memiliki aktuaris, perusahaan juga tidak dapat mengajukan produk baru.

Terkait hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan wewenang dari regulator. Menurutnya apabila sanksi dijalankan, maka perusahaan asuransi hanya dapat menjual existing produk saja.

Bern melihat langkah regulator tersebut supaya perusahaan asuransi dapat mengelola aset dan liabilitas perusahaan secara optimal dengan memiliki aktuaris.

“Dan industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan dengan pengelolaan risiko yang baik,” kata Bern kepada Bisnis,  Rabu (3/4/2023).

Bern menambahkan dalam upaya membantu pemenuhan ketentuan aktuaris perusahaan asuransi umum, Bidang Aktuaria dan Pemodelan AAUI terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dengan melakukan beberapa hal.

Pertama mengadakan ujian diluar regular test, serta memberikan rekomendasi ke OJK terkait calon aktuaris perusahaan yang akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.

Serta memberikan informasi ketersediaan Aktuaris (FSAI) untuk dapat direkrut perusahaan asuransi umum.

Bern menambahkan selama tahun lalu, Bidang Aktuaria dan Pemodelan AAUI juga melaksanakan seminar dan workshop untuk pembekalan, meningkatkan wawasan aktuaris asuransi umum dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam implementasi  PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74), dengan narasumber dari profesional dan akademisi.

“Pada tahun ini pun Bidang Aktuaria dan Pemodelan akan melanjutkan program pembuatan Panduan Praktis Aktuaria Asuransi Umum untuk seri kedua, kemudian ikut terus mendukung implementasi PSAK 117, termasuk juga untuk pemenuhan aktuaris perusahaan,” kata Bern.

Adapun, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117, di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan.

PSAK 117 diharapkan bisa efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Penerapan PSAK 117 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri.

Kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.

Pada Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2014 tercantum bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.

Masih mengacu pasal yang sama dan ayat (2) berbunyi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini