Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang mendorong penerbitan aturan yang mewajibkan penjaminan atau underlying asset sukuk menggunakan asuransi syariah.
Dengan aturan semacam ini, AASI melihat asuransi syariah bisa berkembang tanpa berebut kue dengan asuransi konvensional. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono pihaknya pun tengah berencana untuk mengatur kewajiban penggunaan asuransi syariah oleh pelaku modal syariah.
“OJK bidang PPDP dan bidang pasar modal akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait kewajiban penggunaan produk dan/atau layanan asuransi syariah oleh pelaku pasar modal syariah,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (3/4/2023).
Ogi menambahkan saat ini memang sudah ada aturan yang meminta supaya pelaku pasar modal syariah memprioritaskan layanan asuransi syariah untuk penjaminan. Hal tersebut menurut Ogi tertuang dalam Pasal 15 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Lembaga jasa keuangan termasuk pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan asuransi syariah dan reasuransi syariah,” tulis aturan tersebut.
Sebelumnya, PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) pun menyambut baik AASI yang mendorong adanya aturan untuk mewajibkan perlindungan asuransi bagi penjaminan atau underlying dalam penerbitan surat utang syariah atau sukuk.
Chief Operating Officer PT Zurich General Takaful Indonesia Dian Wibowo mengatakan pihaknya melihat aspirasi tersebut sebagai hal yang positif untuk meningkatkan pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia, sekaligus mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.
Namun untuk implementasinya sendiri di Zurich Syariah, dia menyebut perseroan akan terus melakukan kajian atas setiap risiko dan peluang yang bisa dimanfaatkan.
“Mengingat saat ini kami belum memiliki portofolio untuk produk penjaminan,” kata Dian saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/3/2024).
Senada, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman juga turut menyambut positif aspirasi tersebut. Dia mengatakan bahwa sudah seharusnya sukuk yang tergabung dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat dijamin asuransi syariah.
“Apalagi sejauh ini masih dominan di handle oleh asuransi konvensional terutama penjaminannya seperti suretyship,” kata Wahyudin.
Selain itu, Wahyudin menambahkan porsi asuransi syariah terhadap underlying sukuk seperti aset atau barang milik negara juga masih sedikit. Dengan demikian, apabila sudah ada aturan yang mewajibkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi syariah yang masih di bawah 1% dan pangsa pasar yang masih di bawah 6%.
Namun demikian, Wahyudin mengatakan apabila akan dijalankan juga bukan tanpa kendala. Salah satu kendalanya menurunya adalah pada dukungan dan komitmen pemerintah termasuk persiapan regulasinya. “Selain itu, dari sisi pelaku harus mempersiapkan izin produk dan kapasitasnya,” tutur Wahyudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel