Jembatani Pengaduan untuk Pekerja, Posko THR Disnakertrans Kaltim Dibuka

Bisnis.com,03 Apr 2024, 18:52 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) telah membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bagian dari Satuan Tugas Ketenagakerjaan. 

Posko ini akan beroperasi hingga 5 April dan dilanjutkan pascalebaran dari 15 hingga 19 April.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Ariansyah, menyatakan posko ini menjadi titik temu antara pekerja dan pengawas ketenagakerjaan. 

“Mekanisme pengaduan bisa datang pada jam kerja di Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim mulai pukul 08.00 - 15.30 WITA. Atau melalui nomor Whatsapp yang tertera dalam layanan konsultasi/pengaduan,” ujarnya yang dikutip, Rabu (3/4/2024). 

Dia menambahkan, pekerja yang belum menerima THR sesuai dengan ketentuan dapat mengajukan pengaduan langsung di kantor Disnakertrans atau melalui layanan konsultasi online. 

Menurut Surat Edaran Menaker, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. 

Adapun, dia menuturkan posko ini diharapkan menjadi sarana yang efektif bagi pekerja untuk memastikan hak mereka terpenuhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini