Bisnis.com, JAKARTA - Pengembangan hidrogen sebagai alternatif energi masa depan makin gencar didorong di dalam negeri guna mengejar target net zero emission.
Pemerintah pun tengah menyiapkan peta jalan pengembangan dan payung hukum perizinan berusaha hidrogen. Salah satu aturan yang tengah digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pemanfaatan hidrogen adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Revisi PP tersebut rencananya bakal menambah sejumlah pasal yang terkait dengan pembelian listrik dari energi baru untuk mengakomodasi pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga hidrogen. Adapun, hidrogen saat ini telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sebagai jenis energi baru.