OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal dan 42 Investasi Bodong, Cek Datanya!

Bisnis.com,03 Apr 2024, 12:12 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi investasi bodong dan pinjol ilegal/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memberantas 42 investasi bodong dan 2.559 pinjaman online atau pinjol ilegal pada 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024. 

Dengan demikiam, OJK secara total telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal selama kurang lebih 3 bulan. 

“Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menambahkan pengaduan entitas ilegal yang diterima pun cukup banyak. Adapun sampai dengan 28 Maret 2024, OJK telah menerima 5.249 pengaduan yang meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan. 

Dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen, Kiki mengatakan OJK telah memberikan sanksi sebagai 29 surat peringatan tertulis kepada 29 Pelaku Jasa Keuangan (PUJK), surat perintah kepada 3 PUJK, dan 10 sanksi denda kepada 10 PUJK selama periode 1 Januari sampai 28 Maret 2024. 

Selama periode tersebut, Kiki juga mencatat setidaknya ada 50 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 172 pengaduan dengan total sebesar Rp63 miliar. 

Dalam hal pengawasan perilaku PUJK (market conduct) sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK, terdapat pelanggaran Peraturan OJK  tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh tiga PUJK. 

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu bank umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan.

Kedua sanksi administratif berupa denda kepada satu bank umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan. Ketiga sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu perusahaan pembiayaan atas pelanggaran ketentuan terkait kode etik perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan.

Selain pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud, OJK juga memberikan perintah yang harus dipenuhi oleh ketiga PUJK. 

“Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan penilaian sendiri kepada 142 PUJK dan peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan kepada 4 PUJK,” kata Kiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini