Korupsi di Taspen, KPK Panggil Mantan Dirut Iqbal jadi Saksi

Bisnis.com,03 Apr 2024, 18:57 WIB
Penulis: Dany Saputra
Mantan Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro terkait dengan pengelolaan investasi dana tabungan dan pensiun pegawai negeri. 

Penyidik mendalami keterangan Iqbal mengenai hal tersebut sebagai saksi, dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen. Kasus itu diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Iqbal dan satu saksi lain, Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Manegement 2019 Genta Wira Anjalu hadir dalam pemeriksaan kemarin, Selasa (2/4/2024). 

"Dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Pada keterangan sebelumnya, Ali menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tengah mengusut nilai investasi fiktif pada kasus Taspen yang sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, nilai tersebut diperkirakan melebihi dugaan awal sementara waktu ini. 

"Tetapi nilainya saya kira lebih dari itu, nilai dugaan investasi diduga fiktif itu tadi di PT Taspen," ucap juru bicara KPK tersebut di sela acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus tersebut termasuk kantor Taspen di Jakarta. 

Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan dokumen, barang bukti elektronik dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara Taspen. 

Dua orang telah dicegah berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Dirut Taspen nonaktif Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini