Hukum Menukar Uang Baru di Pinggir Jalan menurut Islam, Berdosakah?

Bisnis.com,03 Apr 2024, 12:35 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Masyarakat memperlihatkan uang pecahan rupiah baru setelah melakukan penukaran di Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil Bank Indonesia (BI) di Parkir TImur, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (9/4/2023). ANTARA/Muhammad Heriyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Cek hukum menukar uang baru di pinggir jakan menurut Islam, apakah kegiatan ini dilarang?

Menukar uang baru jelang lebaran biasa dilakukan oleh masyarakat. Sebenarnya, Bank Indonesia telah memberikan kesempatan menukar uang baru di beberapa lokasi.

Khusus tahun ini, sebanyak 4.713 tempat disediakan untuk menukar uang selama Ramadan dan Lebaran. Ada banyak bank yang siap melayani masyarakat yang hendak menukar uang baru.

Bank-bank yang dimaksud antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, BSI, Bank DKI, CIMB Niaga, Maybank, Bank Muamalat, OCBC NISP, Bank Mega, Bank Sinarmas, Bank Danamon, BJB, dan Bank Permata.

Untuk bisa menukarkan uang baru, Anda perlu melakukan pemesanan secara online di situs Pintar BI.

Akan tetapi karena keterbatasan waktu, beberapa orang memilih mengandalkan jasa tukar uang baru di pinggir jalan.

Meski demikian, jasa penukaran ini akan dikenakan biaya "jasa" antara 7%, 10% hingga 15% per Rp100.000 uang yang ditukarkan.

Misal Anda ingin menukar uang Rp100.000 dengan jasa 10%, maka Anda perlu membayar Rp110.000 ke penyedia jasa.

Demikian juga jika Anda ingin menukar uang Rp1 juta dengan jas 10%, maka Anda harus membayar Rp1.100.000 kepada penyedia jasa.

Bagaimana Islam menanggapi fenomena ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini