Karyawan Protes Gaji & THR Tak Dibayar, Bos PT Dirgantara Indonesia Buka Suara

Bisnis.com,03 Apr 2024, 18:54 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Pesawat NC212i buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Dok PTDI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Dirgantara Indonesia atau PTDI buka suara terkait viralnya kabar gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan yang belum dibayarkan.

Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan menuturkan, aksi karyawan PTDI yang beredar di media sosial merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada manajemen. 

Gita menuturkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh karyawan PTDI pada hari ini, Rabu (3/4/2024). Dalam pertemuan tersebut, dia menegaskan perusahaan telah menyelesaikan pembayaran THR karyawan.

Gita menambahkan, proses pembayaran THR karyawan PTDI juga telah dilakukan sejak Selasa (2/4/2024) kemarin.

"Pembayaran tunjangan hari raya yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore telah diselesaikan seluruhnya hari ini," kata Gita melalui keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).  

Pembayaran THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Adapun, gaji karyawan PTDI bulan Maret 2024 direncanakan dibayarkan pada hari Jumat (5/4/2024) mendatang.

Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal Perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan Perusahaan menjadi prioritas utama. 

Adapun, dalam unggahan video @j**** di Instagram pada Selasa (2/4/2024) dikabarkan karyawan PTDI melakukan aksi protes. Dalam keterangan video itu, aksi protes dilakukan lantaran gaji dan THR karyawan PTDI tak kunjung dibayarkan.

Manajemen PTDI disebut telah berulang kali berjanji untuk segera membayarkan gaji dan THR. Namun, realisasi dari komitmen tersebut tak kunjung terealisasi.

"Karyawan menegaskan telah bekerja keras dan memberi kontribusi maksimal sehingga berhak untuk menerima gaji dan THR sesuai ketentuan yang berlaku," demikian kutipan keterangan video tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini