Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) membeberkan asal usul RT/RW Net yang awalnya merupakan ‘penolong’ bagi masyarakat kelas bawah hingga kemudian menjadi hal ilegal yang berisiko merugikan penggunanya.
Sekretaris Jenderal APJII Zulfadly Syam mengatakan sesungguhnya RT/RW Net muncul sebagai salah satu alternatif solusi dalam akselerasi penggunaan internet dalam area kecil di mana harga internet di daerah tersebut tidak terjangkau, sehingga diperlukan beberapa pelanggan untuk membagi biaya penggelaran.
Namun, kata Zulfadly, pelanggaran terjadi ketika RT/RW Net mengembangkan konsep berbagi ongkos (sharing cost) ini secara liar dengan mengejar keuntungan setinggi-tingginya dan mengabaikan perizinan Penyelenggaraan internet dan pakem-pakem dalam standarisasi cybersecurity.