Ketua MK Ancam Keluarkan Tim Prabowo-Gibran dan Tim Anies-Muhaimin dari Ruang Sidang

Bisnis.com,04 Apr 2024, 18:35 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Suhartoyo menegur anggota tim hukum pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran dan paslon 01 Anies-Muhaimin karena berebut bicara dalam lanjutan sidang Sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK pada hari ini, Kamis(4/4/2024).

Mulanya, anggota tim hukum 01 Bambang Widjojanto alias BW hendak menyampaikan pertanyaan kepada saksi terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pertanyaannya, apakah kita bisa mendapatkan hasil itu dan bagaimana proses—,” katanya.

Namun, Fahri Bachmid selaku anggota tim hukum 02 memotong perkataan Bambang. Selagi Bambang menyatakan pertanyaanya belum selesai, Fahri meminta agar dia tak menyampaikan misinformasi.

“Supaya jangan adi sesat informasi ini. Dalam dalil itu mendalilkan Presiden Jokowi yang mengatur, sekarang kita sudah berbalik lagi narasinya seolah-olah dari partai politik,” katanya.

Bambang masih bersikukuh untuk menyampaikan pertanyaanya. Suhartoyo akhirnya berusaha memecah situasi itu.

“Sudah, kalau mau bicara semua, keluar saja, di luar berdua,” kata Suhartoyo.

Bambang kemudian kembali menimpali bahwa dirinya belum selesai. Dirinya menyatakan akan keluar jika sudah selesai bicara.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini