Momen Hakim MK Cecar Ahli Prabowo-Gibran karena "Salah Bicara"

Bisnis.com,04 Apr 2024, 18:47 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli Prabowo-Gibran Halilul Khairi dicecar oleh hakim MK lantaran "salah bicara" saat memberikan keterangan.

Dilansir dari Antaranews, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bertanya untuk mempertegas apa yang disampaikan oleh Halilul Khairi tentang pernyataannya yang menyebut "calon dukungan pemerintah".

Diketahui, Khairi menyebut frasa "calon dukungan pemerintah" sampai beberapa kali. Hal ini membuat Hakim MK mencecarnya dengan pertanyaan lanjutan.

“Ada dua sampai tiga kali saudara ahli menyebut calon dukungan pemerintah. Apa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi?” ucap Saldi kepada Halilul dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta.

Halilul mengatakan bahwa frasa calon dukungan pemerintah tersebut merupakan permisalan dari tuduhan yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres 2024.

Diketahui, salah satu dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah perihal adanya ketidaknetralan penjabat kepala daerah.

“Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon dari penjabatnya itu, dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu Prof.,” ucap Halilul.

Lebih lanjut, Hakim MK bertanya kembali tentang apakah ada calon yang memang diarahkan oleh pemerintah.

Namun Halilul menjawab bahwa apa yang dikatakannya tadi adalah pengandaian yang sontak saja kembali disentil Hakim MK agar bicara sesuai fakta yang ada.

“Kan tadi saya menyimulasikan, Pak, andai misalnya mendapat perintah,” jawab Halilul.

Saldi mengatakan pernyataan ahli seharusnya jelas atau clear sebab keterangan yang bersangkutan akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan.

“Nanti kita lihat bersama risalahnya,” ucap Wakil Ketua MK itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini