Ahli Prabowo-Gibran: Kalau Bansos Berpengaruh, Anies Tak Bisa Kalahkan Ahok

Bisnis.com,04 Apr 2024, 21:00 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Ahli pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran menyebut bahwa bantuan sosial (bansos) tidak berpengaruh terhadap keterpilihan seorang petahana dalam pemilu.

Hasan Nasbi, pendiri lembaga riset Cyrus Network yang hadir sebagai ahli Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 menggambarkan situasi itu dengan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di berbagai wilayah.

“Bansos ini selama 18 tahun memang tidak ada hubungannya,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024) malam.

Dia menukil hasil Pilkada DKI Jakarta 2012 ketika Joko Widodo (Jokowi) mengalahkan petahana saat itu, Fauzi Bowo alias Foke.

Hasan juga menyebut hasil Pilkada Jawa Tengah 2013 ketika petahana Bibit Waluyo kalah dari Ganjar Pranowo.

“Ada banyak sekali kejadian di level provinsi dan kabupaten/kota yang setiap pilkada bansosnya juga signifikan dan petahananya bisa dikalahkan,” lanjutnya.

Menurut Hasan, petahana pada umumnya menang bukan karena bansos, tetapi karena calon lawannya dianggap tidak lebih baik. 

Sebaliknya, jika sang calon lawan dianggap lebih baik, maka besaran jumlah bansos juga tidak akan memenangkan petahana.

“Kalau ada hubungan bansos dengan keterpilihan, Anies [Baswedan] tidak bisa menang lawan Ahok [Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada DKI Jakarta 2017],” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini