Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal tegas dilontarkan Otoritas Jasa Keuangan kepada Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 yang masih berjibaku memperbaiki kondisi keuangannya. Ada ancaman PKPU jika rencana penyehatan keuangan perusahaan tidak dijalankan dengan baik.
Bertahun-tahun sudah para pemegang polis AJB Bumiputera menanti kepastian pembayaran klaim asuransi, mereka was-was apakah uang yang selama ini dibayarkan akan kembali sesuai kontrak, juga menimbulkan ragu untuk tetap melanjutkan pembayaran premi. Pasalnya, penyehatan keuangan Bumiputera belum menunjukkan titik terang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pun buka suara, bahwa otoritas telah menerima dokumen rencana penyehatan keuangan (RPK) terbaru dari AJB Bumiputera pada 21 Maret 2024. Dokumen itu merupakan perbaikan dari RPK tahun lalu yang tidak dieksekusi secara maksimal.