Konten Premium

Ancaman PKPU jika Penyehatan AJB Bumiputera 1912 Tak Ada Hilalnya

Bisnis.com,04 Apr 2024, 10:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari & Wibi Pangestu Pratama
Kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. OJK dapat melakukan PKPU kepada AJB Bumiputera 1912 jika manajemen tidak menjalankan rencana penyehatan keuangan dengan baik. - Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal tegas dilontarkan Otoritas Jasa Keuangan kepada Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 yang masih berjibaku memperbaiki kondisi keuangannya. Ada ancaman PKPU jika rencana penyehatan keuangan perusahaan tidak dijalankan dengan baik.

Bertahun-tahun sudah para pemegang polis AJB Bumiputera menanti kepastian pembayaran klaim asuransi, mereka was-was apakah uang yang selama ini dibayarkan akan kembali sesuai kontrak, juga menimbulkan ragu untuk tetap melanjutkan pembayaran premi. Pasalnya, penyehatan keuangan Bumiputera belum menunjukkan titik terang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pun buka suara, bahwa otoritas telah menerima dokumen rencana penyehatan keuangan (RPK) terbaru dari AJB Bumiputera pada 21 Maret 2024. Dokumen itu merupakan perbaikan dari RPK tahun lalu yang tidak dieksekusi secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini