OJK Beri Penjelasan soal Masalah Kepailitan Asuransi Bumi Asih Jaya

Bisnis.com,04 Apr 2024, 09:45 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait dengan kasus kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Asuransi Bumi Asih Jaya sudah dicabut izin usahanya oleh OJK melalui keputusan Dewan Komisioner KEP-112/2013 tanggal 13 Oktober 2013.

Dia menyampaikan salah satu klausul dalam keputusan dewan komisioner OJK tersebut yakni meminta PT Asuransi Bumi Asih Jaya untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya, tetapi perseroan tidak membuat tim likuidasi sejak beberapa lama. 

“Sehingga OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga, terhadap proses pailit telah diputuskan kasasi melalui putusan kasasi MA nomor 408 tahun 2015 tanggal 28 Oktober 2015,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut, Ogi menambahkan sesuai dengan ketentuan pengadilan telah menunjuk kurator dan mengangkat hakim pengawas sehingga penyelesaiannya akan tunduk kepada UU kepailitan.

Menurut Ogi terkait dengan permintaan pergantian kurator dari direksi Asuransi Bumi Asih Jaya (dalam pailit) merupakan kewenangan hakim pengawas untuk mengangkat kurator lain. 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkap pertemuannya dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 15 Maret 2024 di Instagram.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna didampingi oleh pemilik PT Asuransi Bumi Asih Jaya Rudi Sinaga serta komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit Laksana Tobing. 

Dia mengatakan mereka berdiskusi terkait dengan kasus kepailitan Asuransi Bumi Asih Jaya yang sudah bertahun-tahun larut tanpa penyelesaian. Yasonna juga meminta pandangan OJK terkait dengan revisi Undang-undang UU kepailitan dan PKPU. "Menurut hemat saya [UU tersebut] sudah sangat perlu direvisi,” ungkap Yasonna.

Di sisi lain, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menilai masalah yang menimpa Asuransi Bumi Asih Jaya lantaran masalah kurator. Kurator dalam kasus Asuransi Bumi Asih Jaya sudah sering berganti lantaran beberapa masalah. 

Salah satunya adanya fraud, di mana kurator dilaporkan menyimpangkan aset kepailitan perusahaan asuransi tersebut. Ketidakseriusan penanganan oleh tim kurator menjadi masalah Asuransi Bumi Asih Jaya yang semakin berlarut-larut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini