Anak Buah Sri Mulyani Larang Pegawai Pajak Terima Bingkisan Lebaran dari Masyarakat

Bisnis.com,04 Apr 2024, 17:51 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk tidak memberikan bingkisan Lebaran kepada para pegawai pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan imbauan tersebut secara tertulis melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445 H. 

“Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” tulis imbauan tersebut, dikutip Kamis (4/4/2024). 

Ewi, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa seluruh layanan yang DJP berikan kepada WP tidak dipungut biaya dan hak bagi WP. 

Terutama, selama Ramadan dan Lebaran ini bertepatan dengan masa lapor pajak bagi WP Orang Pribadi maupun Badan. 

“Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tegasnya. 

Jika pada kenyataannya WP mengetahui adanya pelanggaran, Ewi meminta untuk segera melaporkan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. 

Sementara itu, DJP juga menginstruksikan kepada para pegawai DJP untuk menolak dan segera melaporkan penolakan gratifikasi tersebut, melalui sarana ⁠Aplikasi GOL KPK, ⁠Laman gol.kpk.go.id, atau ⁠Unit Pengendalian Gratifikasi pada masing-masing unit kerja.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu pada 2023 memperoleh nilai Survei Penilaian Integritas tertinggi untuk kategori Kementerian, dengan nilai 83,18. 

“Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa integritas merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat. Hal ini pula yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak,” tulis DJP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini