Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun kajian untuk pengaturan mengenai Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Diketahui, saat ini belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan aturan tersebut akan mencakup beberapa aspek antara lain terkait model bisnis, dan prinsip perlindungan konsumen.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan produk BNPL sifatnya tidak jauh berbeda dengan kartu kredit. Produk tersebut juga menjadi subtitusi dari kartu kredit.
“BNPL digunakan untuk transaksi yang sifatnya konsumtif, tidak ada BNPL yang tercatat di sektor produktif. BNPL juga menurut data meningkat seiring dengan perlambatan penerbitan kartu kredit. Jadi saya melihat BNPL ini menjadi subtitusi dari kartu kredit,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/4/2024).
Bahkan, lanjut Huda, di beberapa bank yang sudah ada fasilitas kartu kredit pun masih mengeluarkan produk BNPL. Hal tersebut agar konsumen tidak berpindah ke provider BNPL lainnya.
Oleh sebab itu, Huda menyebut pengaturan yang dilakukan untuk BNPL seharusnya mirip atau mendekati pengaturan kartu kredit. Misalnya saja pengguna merupakan underbanked/underserved society, bukan unbanked. Jadi minimal pengguna mempunyai akun rekening keuangan, bisa bank, payment online, atau lainnya.
“Jadi untuk mengecek bagaimana historis transaksi-nya. Terutama terkait dengan kemampuan pembayaran. Ini yang harus hati-hati,” kata Huda.
Dikutip dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, saat ini belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen.
Roadmap tersebut menyebut bahwa produk BNPL berkembang pesat. Pada 2014, BNPL awalnya dikeluarkan oleh salah satu perusahaan pembiayaan.
Kemudian pada 2023, telah terdapat tujuh perusahaan pembiayaan yang memiliki produk BNPL. Menurut Roadmap, kontrak pembiayaan BNPL berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir (2019–2023) dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35% secara tahunan (year on year/yoy).
Kontrak pembiayaan BNPL pada Desember 2023 kemudian mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah sebesar 96,80 juta kontrak.
Namun, total aset penyelenggara BNPL hanya berkisar 2% dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan. Dari perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio BNPL di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan. Namun demikian, potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel