Syarat dan Limit Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Ada Batasan Rusaknya Lho

Bisnis.com,04 Apr 2024, 08:09 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tampilan uang baru pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000. /Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Menukarkan uang di bank ternyata ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti.

Mendekati Idulfitri, biasanya masyarakat berbondong-bondong melakukan penukaran uang baru di bank.

Penukaran uang baru tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Apabila uang yang hendak ditukarkan rusak, maka harus memenuhi beberapa kriteria.

Pasalnya tak semua uang bisa ditukarkan. Bank Indonesia memberikan syarat menukarkan uang baru sebagai berikut.

Syarat Menukarkan Uang Baru di Bank Indonesia

Salah satu syarat yang diberikan oleh BI yakni ciri uang yang ditukarkan harus bisa dikenali keasliannya.

Berikut syarat menukarkan uang rupiah di Bank Indonesia:

Limit Penukaran Uang Baru

Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang yang disediakan.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah yakni:

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini