Bocoran OJK Soal Aturan Transpansi Bunga Kredit, Termasuk Sanksi untuk Bank!

Bisnis.com,04 Apr 2024, 14:53 WIB
Penulis: Arlina Laras
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/OJK

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa peraturan baru mengenai transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bakal rilis pada triwulan II/2024. Adapun, saat ini rancangan peraturan tersebut telah masuk tahap konsultasi dengan DPR. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK ini nantinya bakal mengatur soal definisi SBDK, hingga jenis dan komponen SBDK yang diumumkan.

[Tak hanya itu], media pengumuman kepada masyarakat [juga diatur], harmonisasi dengan suku bunga acuan, perlindungan konsumen, format laporan rincian SBDK yang terintegrasi dengan laporan bank umum terintegrasi, sanksi kesalahan publikasi, dan tanggal efektif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024)

Lebih lanjut, berdasarkan amanat pasal 8A UU P2SK kluster Perbankan, OJK juga akan terus menyempurnakan ketentuan terdahulu melalui beberapa strategi yang diharapkan dapat mendorong penurunan suku bunga melalui mekanisme pasar. 

Pertama, dengan laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS

Kedua, memperluas media publikasi SBDK kepada masyarakat, temasuk kanal digital dan/atau media elektronik lain

Ketiga, menguatkan aspek sanksi dan denda kepada bank jika terdapat kesalahan pengumuman suku bunga karena berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sehingga, kata Dian melalui mekanisme pasar dengan kebijakan standarisasi komponen pada laporan keuangan sebagai pembentuk SBDK dan bank diminta untuk meningkatkan transparansi dapat mendorong penurunan tingkat suku bunga di pasar.

“Ini diharapkan dapat mendorong persaingan suku bunga perbankan dan masyarakat memiliki informasi yang memadai untuk memilih penawaran suku bunga yang kompetitif,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini