Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran Mulai 5 April 2024, Awas Kena Tilang Elektronik!

Bisnis.com,04 Apr 2024, 11:08 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ganjil Genap/tmcpolri

Bisnis.com, JAKARTA - Pemudik yang melanggar jadwal ganjil genap di jalan tol saat mudik Lebaran mulai 5 April 2024 bakal kena tilang elektronik.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (19/3/2024), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan langsung menilang pemudik yang melanggar aturan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penegakan aturan ganjil genap ini bertujuan agar kegiatan mudik 2024 bisa berjalan lancar.

"Pelaksanaan ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE," ujarnya.

Dia menuturkan pemberlakuan aturan ganjil genap yang diterapkan pada periode 5–16 April 2024 di sejumlah jalan tol mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas saat musim mudik lebaran. 

"Saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem one way, sistem contra flow dan sistem ganjil-genap," kata Hendro dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (17/3/2024). 

Pengaturan lalin diatur oleh Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan.

Pasalnya, pada momen libur lebaran tahun ini diprediksi sebanyak 71% jumlah populasi Indonesia atau sekitar 193 juta orang akan melakukan pergerakan baik untuk pulang kampung atau berwisata.

Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024

Arus Mudik

Arus Balik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini