Airlangga hingga Sri Mulyani Ungkap Arahan Jokowi Sebelum Sidang MK

Bisnis.com,05 Apr 2024, 14:41 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk didengarkan keterangannya. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bertanya kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) mengenai izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Bapak-bapak dan ibu hadir di sini, itu atas perintah presiden untuk menghadiri dengan penugasan atau dengan izin? Mohon bisa direspons, dengan izin penugasan atau dengan sepengetahuan presiden,” tanyanya kepada para menteri di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2034).

Dia meminta agar para menteri menjawab dengan terbuka. Pasalnya, sidang kali ini juga terbuka untuk umum. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lantas mengambil giliran pertama untuk menjawab.

“Pertama, kami hadir di sini karena undangan dari Yang Mulia, dari Mahkamah Konstitusi. Dan terhadap undangan tersebut, Bapak Presiden mengetahui. Sepengetahuan bapak presiden,” jawabnya.

Tuntas bertanya kepada Airlangga, Arief lantas berpindah kepada Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini. Dia menanyakan hal serupa.

“Iya, yang mulia,” jawab Muhadjir. Sementara itu, Sri Mulyani dan Risma hanya mengangguk.

Arief kemudian menyoroti perihal substansi yang harus disampaikan dalam sidang.

Dia bertanya apakah Presiden Jokowi juga mengetahui atau mengarahkan jawaban dari masing-masing menteri.

“Arahan Bapak Presiden untuk menyampaikan semua, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian seluas-luasnya,” jawab Airlangga.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat (5/4/2024).

Keempatnya ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Mereka hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini