Risma Blak-blakan ke Hakim MK, Tak Ada Bansos Bentuk Barang di Kemensos

Bisnis.com,05 Apr 2024, 17:03 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk didengarkan keterangannya. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) berbentuk barang di kementeriannya.

Hal tersebut disampaikannya ketika memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

“Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer, tidak ada dalam bentuk barang atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100%,” katanya di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Kendati demikian, dia menyebut terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya penerima dalam keadaan sakit maupun penyandang disabilitas.

“Jadi kalo untuk reguler, kami 100% menggunakan transfer ke rekening penerima manfaat. Jadi tidak ada dalam bentuk barang atau natura,” lanjutnya.

Hakim konstitusi Arief Hidayat lantas bertanya perihal penyaluran bantuan pangan beras yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Arief hendak mengonfirmasi apakah Kemensos tak lagi menyalurkan bansos beras sejak 2023 atau sejak beberapa tahun sebelumnya.

“Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak menyalurkan dalam bentuk barang. Kami sudah tidak,” pungkas Risma.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Mereka hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini