OJK Bakal Naikkan Batas Atas Pendanaan Fintech P2P Lending ke Sektor Produktif

Bisnis.com,05 Apr 2024, 23:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
OJK Bakal Naikkan Batas Atas Pendanaan Fintech P2P Lending ke Sektor Produktif. Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan batas atas pendanaan penyelenggara financial technology peer-to peer (fintech P2P) lending ke sektor produktif. 

Ketentuan tersebut akan masuk dalam POJK terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang saat ini tengah disusun oleh OJK. Ini merupakan amanat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan dalam rancangan POJK tersebut salah satu substansi pengaturan yang mengalami perubahan adalah batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp2 miliar. 

“Kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI yang memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun enam bulan terakhir,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (15/4/2024), 

Selain itu, Agusman menambahkan,  penyelenggara juga tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK. Di sisi lain, dia mengatakan regulator juga masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM. 

Atas opsi pencabutan moratorium tersebut, pihaknya mempertimbangkan kepentingan publik, yakni berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI. Serta potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, serta persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum.

Wacana Batas Atas Pendanaan ke Sektor Produktif Sampai Rp10 Miliar 

Pada pertengahan 2023, OJK masih meramu meramu batas pendanaan untuk penyelenggara fintech P2P lending ke sektor produktif yang diwacanakan dapat mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Kala itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan belum ada keputusan pasti terkait batas pendanaan menjadi Rp10 miliar ke sektor produktif.

“Itu [pendanaan Rp10 miliar ke sektor produktif] belum fix. Artinya, pada saat nanti akan mengumumkan pembukaan moratorium, pasti kami akan membuat statement,” kata Triyono usai ditemui dalam acara AFTECH X Investree Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Triyono menuturkan salah satu harapan dari regulator adalah agar pemain fintech P2P lending dapat lebih banyak menyalurkan pendanaan ke sektor produktif secara merata, bukan hanya berpusat di wilayah Jawa.

“Artinya apa harapan dari OJK. Misalnya, jangan terlalu banyak di non produktif [konsumtif], jangan Java tentris, kita harus masuk ke wilayah yang harus dilayani secara merata,” ujarnya.

Adapun, OJK menargetkan penyaluran pendanaan fintech P2P lending kepada sektor produktif dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat meningkat 40% dari total outstanding pendanaan. Target tersebut sesuai dengan Roadmap Penguatan dan Pengembangan LPBBTI. 

“Tahun 2024, OJK menargetkan penyaluran pendanaan kepada sektor produktif dan UMKM dapat mencapai porsi 40% dari outstanding pendanaan,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Sabtu (9/3/2024). 

Selain itu, pendanaan produktif dan UMKM juga diharapkan naik bertahap yakni pada 2025–2026 porsi pendanaan untuk sektor produktif dan UMKM diharapkan naik menjadi 40%—50%. Serta, menjadi 50%—70% pada 2027-2028 mendatang.

Berdasarkan data outstanding pendanaan, per Januari 2024, jumlah outstanding pendanaan kepada UMKM berada pada level 33,65% atau Rp20,33 triliun dari total outstanding pendanaan sebesar Rp60,42 triliun. 

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kinerja pada September 2023, di mana pendanaan yang disalurkan kepada UMKM menyentuh 36,57%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini