Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah. Sepanjang tahun ini total sudah ada 9 bank bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. Pencabutan izin usaha bank bangkrut itu mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Kamis (4/4/2024).
Bangkrutnya BPR Bali Artha Anugrah menambah deretan bank bangkrut di Indonesia pada awal tahun ini. Sepanjang tahun berjalan sudah ada 9 bank bangkrut di Indonesia. Padahal, 2024 baru berjalan tiga bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Sebelum BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, BPR Aceh Utara PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma juga bangkrut serta dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal tahun ini.
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 131 bank bangkrut di Tanah Air.
Nasib Simpanan Nasabah
Meski deretan bank sudah bangkrut dan dicabut izin usahanya pada awal tahun ini, OJK dalam pengumumannya mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS memang akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan.
Sejak 2005 LPS berdiri hingga 29 Februari 2024, sudah ada Rp2,23 triliun dana nasabah selamat dan sudah diklaim serta layak bayar.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tahun ini pun anggaran yang ada di LPS untuk pemenuhan klaim simpanan nasabah di bank bangkrut telah mencukupi. "Kalau kita punya Rp213 triliun, ini lebih dari cukup," tuturnya setelah rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada pekan lalu (26/3/2024).
Purbaya sendiri memproyeksikan akan ada setidaknya 12 bank yang bangkrut tahun ini. Menurutnya, dana penyelamatan simpanan nasabah di bank bangkrut tahun ini tidak akan melebihi Rp1 triliun. Pada tahun lalu, nilai klaim simpanan nasabah telah mencapai Rp329,2 miliar.
Meski begitu, masih ada saja simpanan nasabah di bank bangkrut yang tidak terselamatkan atau tidak layak bayar. Sejak 2005 hingga akhir Feburari 2024, total ada Rp379 miliar simpanan nasabah yang tidak layak bayar sehingga gagal terselamatkan. Khusus di BPR, ada Rp224 miliar simpanan nasabah yang tidak layak bayar.
Terdapat sejumlah alasan tidak layak bayarnya simpanan nasabah di bank bangkrut. Salah satu alasan misalnya nasabah mendapatkan bunga simpanan di atas bunga ketentuan LPS.
Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.
"Ke depannya program LPS meyakinkan bank dan nasabah tidak memberikan bunga yang tinggi di atas bunga penjaminan," kata Purbaya.
Selain itu, masih banyak nasabah yang menyimpan dananya di bank dengan nilai nominal di atas Rp2 miliar. Sementara, LPS hanya menetapkan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih juga mengatakan alasan lainnya simpanan nasabah tidak layak bayar adalah karena simpanannya tidak tercatat di bank.
"Kami sering sosialisasi pastikan aliran dana yang masuk harus tercatat, karena seringkali di pedesaan terutama, nasabah hanya menitipkan tabungan. Ini membuat seringkali tidak tercatat," ujar Lana dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 pada Februari lalu (7/2/2024).
Selain itu, simpanan nasabah tidak layak bayar adalah karena nasabah memiliki riwayat kredit macet. LPS sendiri memberikan syarat klaim simpanan nasabah di bank bangkrut, salah satunya tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel