Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan impor yang baru diberlakukan oleh Indonesia, menuai kritik dari kalangan pengusaha. Bahkan beberapa investor asing, disebut-sebut memperhitungkan kembali investasinya di Indonesia.
Seperti diketahui, mulai 10 Maret 2024 tata niaga impor di Indonesia mengalami perubahan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.telah melakukan unifikasi atas sejumlah aturan terkait dengan tataniaga impor dari beragam komoditas. Salah satunya adalah pemindahan pengawasan impor dari post border menjadi ke border.
Kebijakan itu sejatinya merupakan upaya dari pemerintah untuk mengendalikan laju impor guna melindungi daya saing produk dalam negeri. Di sisi lain, kebijakan itu diharapkan dapat mendorong perusahaan asing untuk berinvestasi dan mendirikan produknya di Indonesia