Indofarma (INAF) Bayarkan THR Karyawan di Tengah Status PKPU-S

Bisnis.com,07 Apr 2024, 17:55 WIB
Penulis: Dionisio Damara Tonce
Pabrik PT Indofarma Tbk/indofarma.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Indofarma Tbk. (INAF) menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri kepada seluruh karyawan di tengah status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) yang membelenggu perseroan. 

GM Corporate Secretary Indofarma Warjoko Sumedi mengatakan sesuai pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan perseroan, karyawan diberikan THR setiap tahun sebesar satu bulan upah.

Perinciannya, THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sementara itu, karyawan dengan masa kerja satu tahun secara menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Tunjangan hari raya untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ujar Warjoko dalam keterangan resmi, Minggu (7/4/2024). 

Adapun pertemuan manajemen dengan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah bertemu di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl, Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada 5 April 2024.

Di sisi lain, INAF kini berstatus PKPU-S, mengacu kepada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Maret 2024. Status tersebut berlaku selama 42 hari sejak putusan.

Di tengah status tersebut, Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menyatakan bahwa putusan PKPU tidak memiliki dampak secara langsung pada operasional perseroan.

“Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,” ujar Yeliandriani dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Dia juga menyatakan selama masa PKPU, perseroan akan tetap melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada para kreditur secara menyeluruh dengan rencana-rencana, yang akan dituangkan dalam suatu proposal perdamaian.

Proposal perdamaian tersebut, kata Yeliandriani, akan disampaikan perseroan dalam rapat-rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini