Bey Machmudin: ASN Pemprov Jabar Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Bisnis.com,08 Apr 2024, 13:00 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Bey juga meminta kepada seluruh ASN Pemda Provinsi Jabar agar tetap siaga melayani masyarakat, walaupun sedang dalam masa libur dan cuti Idulfitri.

"Walaupun cuti bersama tetap harus standby, artinya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan," katanya, Senin (8/4/2024).

ASN Pemda Provinsi Jabar akan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah mulai tanggal 8-15 April 2024, namun Bey meminta ASN untuk tetap siaga walaupun tidak berada di kantor.

"Jadi walaupun tidak berada di kantor, tapi harus tetap siaga. HP agar standby 24 jam berdering, jangan silent," tegasnya.

Sementara terkait kendaraan dinas, Bey menegaskan tidak boleh digunakan oleh ASN untuk keperluan mudik. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.

"Kendaraan dinas tidak boleh dipakai [untuk mudik Lebaran]," tegasnya.

Menurut Bey, ASN adalah panutan masyarakat yang harus memberikan contoh yang baik. Dia mengimbau ASN yang akan mudik agar menggunakan angkutan umum sehingga dapat mengurangi kepadatan di jalan raya.

"ASN itu panutan masyarakat. Jadi jangan menggunakan kendaraan dinas karena masyarakat sendiri menggunakan angkutan umum, mengapa ASN juga nggak pakai angkutan umum. Kalau punya mobil pribadi silakan, tapi lebih baik kalau kita naik angkutan umum karena akan mengurangi kepadatan di jalan raya," tambah Bey. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini