102.516 Tiket Kereta Api Daop 3 Cirebon Ludes Terjual

Bisnis.com,08 Apr 2024, 13:55 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Tampilan Kereta Ekonomi New Generation./ Dok. KAI

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat, sebanyak 102.516 tiket perjalanan kereta api dari wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terjual selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, ratusan ribu tiket tersebut terjual untuk perjalanan pada H-10 Lebaran (31/3/2024) sampai H+10 Lebaran 2024.

"Dengan Rincian 5 stasiun yang terbanyak naik penumpangnya yaitu Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang dan Haurgeulis," kata Rokhmad di Kota Cirebon, Senin (8/4/2024).

Rokhmad menyebutkan, perjalanan mudik menggunakan jasa kereta api bisa meminimalisir kecelakaan saat perjalanan dibandingkan transportasi darat lainnya.

Menurutnya, menggunakan kereta api memberikan kemudahan aksesbilitas lantaran stasiun yang dimiliki oleh PT KAI menjangkau banyak kota, kabupaten, bahkan kecamatan yang mungkin belum bisa diakses oleh moda transportasi lain. 

“KAI berkomitmen menyelenggarakan seluruh perjalanan kereta api di masa Angkutan Lebaran 2024 nanti dengan aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai tujuan,” kata Rokhmad.

Kemudahan pemudik menggunakan kereta api pun ditambah dengan adanya layanan angkut motor gratis (motis) selama masa arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Masyarakat mendapatkan layanan angkut motis bisa mendatangi langsung Posko Motis yang ada di Stasiun Cirebon Prujakan, Kota Cirebon.

Layanan tersebut merupakan program tahunan Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang ingin mudik tetapi membawa kendaraan bermotor dengan cara diangkut kereta api secara gratis.

Hal ni dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan yang kerap menimpa pemudik sepeda motor.

 "Angka kecelakaan di jalan saat mudik Lebaran dapat ditekan, sehingga tingka keselamatan meningkat," katanya.

Persyaratan untuk mendapatkan layanan tersebut di antaranya, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM) , kartu keluarga, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta motor wajib di bawah 200 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini