Jelang Sidang Isbat, Kemenag Sebut Posisi Hilal Sesuai Kriteria Imkanur Rukyat

Bisnis.com,09 Apr 2024, 12:32 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Jelang Sidang Isbat, Kemenag Sebut Posisi Hilal Sesuai Kriteria Imkanur Rukyat. Petugas melakukan pemantauan hilal awal Ramadan 1445 H di Masjid Al-Musyariin, Pondok Pesantren Al-Hidayah, Jakarta, Minggu (10/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan proyeksi posisi hilal yang menjadi penentu 1 Syawal 1445 H/ Idulfitri 2024 pada Selasa (9/4/2024) telah sesuai dengan kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan derdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB. 

Dalam hal ini, ijtimak dapat dimaknai sebagai kondisi ketika bumi, bulan dan matahari berada pada posisi garis bujur yang sama.

Lebih lanjut, saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).

“Berdasarkan kriteria MABIMS [Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura], posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal [Imkanur Rukyat] yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/4/2024). 

Meski sudah sesuai kriteria, Kamaruddin menyampaikan bahwa pemantauan juga akan dilakukan di 120 titik lokasi sebagai penentu awal Syawal tahun ini. 

Dengan demikian, keputusan 1 Syawal 1445 H akan dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Isbat sore nanti. 

Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dia mengatakan, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang No. 3/2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini