Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152.
Pembubaran tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar meminta peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II tak perlu khawatir terkait dengan dana peserta. Pasalnya dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (9/4/2024).
Aset menjelaskan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan pendiri yakni Direksi Perum Jasa Tirta II. KDK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II, yakni sebagai berikut:
1. Ketua: Herrison Togatorop
2. Anggota: Eef Syaeful Amien
3. Anggota: Euis Rina Rismayanti
4. Anggota: Heri Hermawan
5. Anggota: Bimo Tri Putranto
6. Anggota: Iir Syahril
7. Anggota: Ruchjana
8. Anggota: Kaswa
Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. Adapun tim likuidasi beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152, telepon (0264) 212 602.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel