OJK Sarankan Pakai Asuransi Kecelakaan Diri, Kendaraan dan Rumah Sebelum Mudik

Bisnis.com,09 Apr 2024, 16:48 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto udara kendaraan pemudik memenuhi kantong parkir Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Rabu (19/4/2023). Melonjaknya jumlah pemudik dari Bali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk tersebut menyebabkan antrean memasuki kapal hingga 9 jam. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk membekali diri dengan asuransi kecelakaan diri dan kendaraan sebelum mudik lebaran 2024. 

Hal tersebut untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang mungkin terjadii selama mudik seperti kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan pada kendaraan. 

“Ingin mudik ke kampung halaman dengan transportasi umum atau membawa kendaraan sendiri? Yuk bekali dirimu dengan asuransi kecelakaan diri dan asuransi kendaraan,” tulis OJK di Instagram resminya, dikutip Selasa (9/4/2024).

Dalam unggahannya, OJK mencatat asuransi kecelakaan diri mampu memberikan jaminan atas risiko kecelakaan yang datangnya secara tiba-tiba, tidak direncanakan, dan menyebabkan seseorang mengalami kematian, cacat tetap keseluruhan, cacat tetap sebagian, serta perawatan dan pengobatan. 

Adapun manfaat asuransi kecelakaan diri antara lain untuk membayar biaya pengobatan/perawatan saat terjadi peristiwa kecelakaan. Sementara manfaat asuransi kendaraan antara lain melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan, serta menjamin risiko kehilangan kendaraan. 

Adapun tips memilih asuransi kecelakaan diri dan kendaraan antara lain perusahaan asuransi harus berizin OJK, memiliki histori layanan yang baik, serta memiliki fitur proteksi yang lengkap dan biaya premi yang sesuai kebutuhan. 

Tidak hanya itu, perusahaan asuransi juga harus mempunyai proses klaim yang mudah. Selain asuransi kecelakaan diri dan kendaraan, OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan asuransi rumah sebelum mudik. 

Pasalnya asuransi rumah bermanfaat melindungi dari kerugian finansial karena kerusakan rumah akibat kebakaran, pencurian bencana alam, banjir, atau risiko lain yang tercantum di polis asuransi. 

Adapun untuk memilih asuransi rumah yang tepat antara lain adalah memahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung. Serta memilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi.

Selain itu, pahami cara mengajukan klaim dan pastikan perusahaan asuransi berizin OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini