Kecelakaan Maut Bus di Tol Batang, Begini Klarifikasi PO Rosalia Indah

Bisnis.com,13 Apr 2024, 13:30 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PO Rosalia Indah merespons soal penetapan tersangka kepada sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Batang hingga menyebabkan 7 orang korban meninggal dunia.

Public Relations PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic mengatakan, pihaknya bakal mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkannya kepada pihak bewajib. Menurutnya, selama ini korporasi telah memiliki standar operasional (SOP) yang jelas dan tegas ihwal jadwal mengemudi untuk para sopir busnya.

"Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini," ujar Yofie dalam keterangan resmi, Sabtu (13/4/2024).

Selain jadwal mengemudi yang teratur, Yofie juga mengeklaim bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan 2 sopir di setiap bus antar provinsi. Da pun membeberkan bahwa manajemen PO Rosalia Indah juga akan terus melakukan penyelidikan internal buntut tragedi kecelakaan busnya di Tol Semarang-Batang.

"Manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human-error dan memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi," jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (12/4/2024), polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang pada, Kamis (11/4/2024), sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Sonny Irawan mengatakan bahwa naiknya status sopir bus menjadi tersangka setelah sudah ditemukannya dua alat bukti yang sah.

“Tersangka inisial JW sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam yang didukung oleh 2 alat bukti yg sah,” katanya saat dihubungi, Jumat (12/4/2024).

Sonny menyebut sang sopir bakal disangkakan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan sanksi pidana selama 6 tahun.

Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan beberapa hal yang sudah diatur oleh kementerian adalah sopir yang tidak boleh berkendara lebih dari 8 jam. Hal itu disampaikan dalam merespons kecelakaan bus Rosalia Indah yang terjadi di Tol Semarang-Batang.

“Berkaitan dengan supir lengah sebenarnya sudah ada beberapa kita atur bahwa supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih, berarti salah. Tentu akan ada ketentuan yang berlaku bagi pemilik daripada bus,” kata Menhub seperti dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Kamis (11/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini