WFH bagi ASN Berlaku Hari Ini, Sektor Kesehatan dan Keamanan Tetap 100% WFO

Bisnis.com,15 Apr 2024, 07:59 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 1/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H itu akan mulai diterapkan pada hari ini, Selasa (16/4/2024), hingga besok, Rabu (17/4/2024).

Menpan-RB Azwar Anas menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Langkah itu diambil guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100%,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Azwar memerinci, untuk instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Menpan-RB mencontohkan, instansi yang organisasinya langsung berkaitan dengan layanan langsung masyarakat tetap WFO 100%, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Adapun instansi yang terkait layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50% di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini