Kubu Ganjar Resmi Serahkan Kesimpulan Sidang MK, Tekankan 5 Dugaan Pelanggaran

Bisnis.com,16 Apr 2024, 13:10 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Todung Mulya Lubis bergabung Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pemilu 2024, dan cuti dari jabatannya sebagai Komisaris BREN.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyerahkan secara langsung dokumen kesimpulan itu ke Gedung MK. Dia mengungkapkan, ada lima kategori pelanggaran yang disimpulkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Pertama, ihwal pelanggaran etika terutama dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang secara tak langsung memuluskan jalan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Gibran Rakabuming untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam ajang Pilpres 2024.

"Keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas [dalam sidang], dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan itu adalah pelanggaran etika berat. Ini statement [pernyataan] dari Romo Magnis," ujar Todung.

Kedua, ihwal nepotisme. Tim Hukum Ganjar-Mahfud merasa Jokowi telah melanggengkan nepotisme dengan membangun dinasti kekuasaan lewat anak dan menantunya.

"Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak Undang-undang yang melarang nepotisme," lanjut Todung.

Ketiga, adanya penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinir dan masif. Keempat, ihwal pelanggaran prosedural pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menerima pencalonan Prabowo-Gibran.

Kelima atau terakhir, penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi (IT) milik KPU. Tim Hukum Ganjar-Mahfud merasa aplikasi IT KPU malah menimbulkan kekacauan dan kontroversi karena diduga terjadi banyak penggelembungan suara.

"Menurut kami, semua ini adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," tutup Todung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini