Kubu Prabowo Serahkan Kesimpulan Sidang MK, Kutip Saksi Ahli dari Kubu Ganjar

Bisnis.com,16 Apr 2024, 16:42 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengungkapkan ada berkas kesimpulan pihaknya berjumlah 70-80 lembar. Menurutnya, dalam kesimpulan itu Tim Hukum Prabowo-Gibran juga mengutip pendapat ahli yang didatangkan kubu Ganjar-Mahfud.

Pendapat yang dimaksud ialah dari ahli psikologi sosial Risa Permanadeli yang menyatakan tingkat penerima dan keterpilihan Prabowo yang tinggi karena sudah dua kali jadi capres dan satu kali jadi cawapresnya.

"Dengan pemahaman itu, keterpilihan dan prevensi politik itu menjadi merata di NKRI. Itulah yang sebenarnya menjadi sandaran kenapa masyarakat menentukan pilihan dan preferensi politik ke Pak Prabowo," ujar Fahri sudah menyerahkan berkas kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Sementara itu, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menambahkan bahwa perkara yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah salah kamar dari awal.

Menurutnya, hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) seharusnya mempersoalkan perolehan suara. Meski demikian, lanjutnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud malah mempersoalkan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Jadi kita lihat seperti itu, sebenarnya kalau kecurangan ini, ranahnya ini, ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan," jelas Otto pada kesempatan yang sama.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris merangkum empat bantahan dalil-dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam kesimpulan Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Pertama, ihwal banyaknya bansos jelang Pemilu 2024 yang dinyatakan para menteri bahwa merupakan perintah undang-undang, bukan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kedua, pencalonan Gibran sebagai cawapres dirasa tetap sah karena putusan MK No. 90/2023 berlaku sejak diucapkan sehingga tidak perlu menunggu perubahan Peraturan KPU.

Ketiga, aplikasi Sirekap milik KPU yang ditegaskan bukan dasar penentuan hasil Pemilu 2024. Keempat, tentang adanya pengerahan penjabat kepala daerah.

"MK pun sudah pernah memutus tentang penjabat kepala daerah, dan mengetahui bahwa penjabat kepala daerah itu ada, tidak pernah ditolak. Jadi semuanya gugur mereka punya tuduhan-tuduhan," tutup Hotman pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, selain Tim Hukum Prabowo-Gibran, kubu dari Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu juga dijadwalkan serahkan kesimpulan masing-masing ke MK pada hari ini.

Setelah terima semua kesimpulan dari pihak terkait, para Hakim Konstitusi akan lakukan rapat. Baru, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini