Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Zurich Asuransi Indonesia mengkaji produk khusus terkait mobil listrik. Seperti diketahui, kendaraan listrik memiliki tantangan utama karena baterai sebagai penyimpan energi menjadi komponen termahal.
Wakil Direktur Zurich Asuransi Indonesia Heriyanto Agung Putra mengatakan bahwa perseroan saat ini belum memiliki asuransi khusus kendaraan listrik. Namun demikian, perseroan sudah memberikan perlindungan untuk kendaraan listrik dengan produk Asuransi Autocilin. Produk asuransi tersebut juga memberikan perlindungan terhadap kendaraan berbahan bakar lainnya.
“Untuk kendaraan listrik saat ini masih mengkaji untuk peluang khusus kendaraan listrik,” kata Heriyanto ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.
Heriyanto mengatakan pihaknya masih mengkaji model serta kebijakan-kebijakan yang dapat diterapkan untuk asuransi khusus kendaraan listrik. Untuk mengeluarkan asuransi khusus kendaraan listrik pun menurutnya bukan perkara mudah lantaran masih barang baru. Pihaknya memerlukan data dan informasi yang berkaitan dengan kendaraan listrik, yang mana saat ini masih minim dan terus berkembang.
Heriyanto menambahkan porsi premi asuransi kendaraan listrik di Zurich juga masih kecil apabila dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Meskipun demikian, Zurich melihat bahwa asuransi kendaraan listrik potensial. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan kajian serta turut menunggu regulasi khusus terkait dengan kendaraan litrik yang nantinya diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami akan terus melakukan kajian sehingga kami bisa mendapatkan seperti apa nantinya untuk kendaraan listrik, tentunya juga [mengikuti regulasi],” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, OJK masih terus melakukan pengkajian atas penerapan tarif premi asuransi bagi kendaraan listrik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator menyadari nilai pertanggungan kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional.
“Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (14/1/2024).
Ogi mengatakan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan asuransi kendaraan listrik, mengingat komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat. Kendati demikian, Ogi belum merinci detail target waktu peluncuran aturan khusus terkait dengan asuransi kendaraan listrik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel