Eastparc Hotel (EAST) Bagi Dividen, Cek Jadwalnya

Bisnis.com,18 Apr 2024, 19:45 WIB
Penulis: Redaksi
Eastparc Hotel Yogyakarta/Repro

Bisnis.com, JAKARTA – PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) mengumukan akan melakukan pembagian dividen dari laba tahun buku 2023 pada 26 April 2024. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 14 April 2024.

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Eastparc Hotel Tbk Tahun buku 2023 tanggal 14 April 2024, perseroan mengumumkan kepada seluruh pemegang saham bahwa akan dilksanakan pembagian dividen final sebesar Rp2,45 per saham. Total dividen yang diberikan mencapai Rp10,09 miliar.

Khalid bin Omar, Direktur Utama Eastparc Hotel, dalam keterangan menyampaikan bahwa perseroan akan mulai membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham mulai tanggal 26 April 2024. Dirinya juga menyampaikan bahwa pembagian dividen ini berasal dari laba tahun buku 2023 serta akumulasi laba dari tahun tahun sebelumnya.

Jadwal pembagian dividen EAST

Dalam pembagian dividen, para pemegang saham harus mengetahui tata cara dan aturan untuk menerima dividen. Dividen akan dibagikan kepada para pemegang saham yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan pada tanggal 26 April 2024 sampai dengan jam 16.00 WIB.

Sebelumnya sepanjang tahun 2023 PT Eastparc Hotel mencatatkan peningkatan laba yang positif. Berdasarkan publikasi laporan keuangan perseroan, Kamis (22/2/2024), Eastparc Hotel mencatatkan laba bersih sebesar Rp38,43 miliar naik 29,16% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp29,76 miliar. Dengan begitu, laba per saham yang dapat diatribusikan menjadi Rp9,32 dari posisi Rp7,21.

Kenaikan laba bersih ini, ditopang oleh peningkatan pendapatan sebesar 23,04% year-on-year (yoy). Pada 2023, emiten berkode saham EAST itu mencetak Rp106,35 miliar sedangkan tahun sebelumnya Rp86,44 miliar.

Meski begitu, beban usaha EAST tercatat mengalami peningkatan 14,73% ke posisi Rp28,43 miliar dari posisi Rp24,78 miliar. Emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia pada Juli 2019 itu juga hanya mendapatkan tambahan pendapatan bunga sebesar Rp44,83 juta. (Fasya Kalak Muhammad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini