Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten bank yang mendapatkan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) kini bertambah dua, sehingga total menjadi enam. Salah satu emiten bank yang mendapatkan notasi khusus, yaitu KB Bank (BBKP) pun memberikan penjelasan.
Sebagai informasi, dari data BEI pada Rabu (17/4/2024), ada dua emiten bank baru yang mendapatkan notasi khusus yaitu PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) atau KB Bank dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC).
Keduanya mendapatkan notasi L, di mana notasi ini diberikan pada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangannya pada BEI. Tercatat, dua perusahaan ini terakhir menyampaikan laporan keuangannya pada kuartal III/2023.
Corporate Relation Department Head KB Bank Adi Pribadi mengatakan keterlambatan dalam pelaporan keuangan dikarenakan hingga saat ini proses audit masih berjalan.
“Kami upayakan untuk dapat menyampaikan laporan keuangan dalam waktu dekat,” ujarnya pada Bisnis, Kamis (18/4/2024)
Sementara, bank milik investor asal Jepang di Indonesia yakni BCIC belum merespons Bisnis dan memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.
Masuknya kedua emiten bank ini kian menambah daftar emiten bank yang telah lebih dulu telah dikenai notasi khusus, yakni PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW).
Apabila merujuk BEI, ada 11 kriteria yang membuat efek yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Jika dirinci, BEKS menjadi saham bank yang masuk dalam papan pemantauan khusus pada 30 November 2022.
Diketahui, dalam notasi X BEKS masuk ke dalam kriteria 1, yaitu harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
Kemudian, saham Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) dan Bank QNB Indonesia (BKSW) juga sama-sama masuk papan pemantauan khusus pada 31 Januari 2024.
Keduanya kompak mendapat notasi X dengan kriteria 6, yaitu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
Lebih lanjut, emiten Bank of India (BSWD) masuk ke dalam kriteria 7, yaitu memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. BSWD sendiri masuk dalam papan pemantauan khusus pada 31 Mei 2022.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 258 emiten dari sebelumnya terdapat 227 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI per 18 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel