Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp30,72 Miliar pada Lebaran 2024, Turun 6,88%

Bisnis.com,19 Apr 2024, 01:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berada di lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang / Jasa Raharja

Bisnis.com, JAKARTA— PT Jasa Raharja menyalurkan santunan sebanyak Rp30,72 miliar untuk periode posko pengamanan (PAM) lebaran 2024 pada 4–16 April 2024. Jumlah santunan tersebut turun 6,88% apabila dibandingkan dengan periode lebaran pada tahun sebelumnya pada 18-30 April 2023 yang mencapai Rp32,98 miliar.

“Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat,” kata  Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/4/2024). 

Adapun sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di Rumah Sakit (RS), termasuk biaya ambulans dan P3K.

Beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama periode lebaran 2024 di antaranya yakni kecelakaan yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang pada 8 April 2024.  Akibat kejadian tersebut terdapat 12 korban meninggal dunia. 

Dari 12 korban, Rivan mengatakan satu korban atas nama Najwa Ghefira, berhasil diidentifikasi di hari yang sama pasca-kejadian, dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga. 

Sebanyak 11 korban lainnya, berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri pada Senin, 15 April 2024, yang kemudian diikuti dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.

Sementara itu, dua korban luka-luka lainnya telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang. Kecelakaan lalu lintas lain yang terjadi adalah kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 A Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 11 April 2024. 

Kecelakaan ini mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia dan 24 korban luka-luka. Rivan mengatakan Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada tujuh ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian.

“Sedangkan untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo,” kata Rivan. 

Rivan mengatakan kesiapan dan efisiensi penyerahan santunan ini dapat terjadi karena kesigapan seluruh petugas Jasa Raharja di daerah yang selalu siaga dan aktif selama pengamanan Lebaran Idulfitri 2024/1445 H. 

“Mereka berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di setiap Posko Pengamanan PAM Lebaran untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas selama musim mudik. Jasa Raharja juga secara proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit,” paparnya.

Selama Lebaran 2024, Jasa Raharja juga mengambil langkah strategis lainnya, seperti kesiapsiagaan pelayanan 2000 personel Jasa Raharja di 29 Kantor Cabang di seluruh Indonesia, pengoperasian Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di 92 Cabang dan Perwakilan, serta kontribusi aktif terhadap 22 Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Jawa dan Sumatra. 

Selain itu, Jasa Raharja juga melakukan pemasangan spanduk di 5200 titik lokasi dan menyelenggarakan program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024. Sebagai koordinator Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Jasa Raharja berhasil memberangkatkan 94.753 pemudik ke sejumlah wilayah dengan 1.536 armada bus, 60 armada kereta api, dan 30 armada kapal laut.

“Program ini bertujuan untuk mengalihkan pemudik yang menggunakan sepeda motor, sehingga dapat mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan,” ucap Rivan.

Terakhir, Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati. Imbauan juga dilakukan kepada pemudik untuk mempersiapkan kendaraan dan kondisi fisik yang prima, serta mematuhi aturan lalu lintas.

“Jasa Raharja juga terus mengingatkan penyelenggara transportasi umum untuk membayarkan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan keterjaminan penumpang,” tandas Rivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini