Syarat dan Minimum Saldo BRI Prioritas dan BNI Emerald, Cek di Sini!

Bisnis.com,19 Apr 2024, 09:01 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Kartu debit BRI Prioritas/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah prioritas memiliki perbedaan dengan nasabah biasa bank, misalnya saja mendapatkan keistimewaan layanan dan fasilitas perbankan yang berbeda dibandingkan dengan nasabah reguler. Di bawah ini akan dibahas syarat dan minimum saldo BRI Prioritas dan nasabah prioritas BNI Emerald.

Sebagai informasi, nasabah prioritas mendapatkan keistimewaan karena telah mempercayakan pengelolaan aset atau harta dalam jumlah besar kepada bank.

Nah, untuk menjadi nasabah prioritas, biasanya bank memiliki syarat yang harus dipenuhi, misalnya saldo minimal. Nilai minimum saldo nasabah prioritas ini dapat berbeda antara satu bank dengan yang lainnya.

Berikut syarat dan saldo minimal untuk menjadi nasabah BRI Prioritas dan BNI Emerald:

Syarat BRI Prioritas

Dikutip dari situs resminya, BRI menawarkan sejumlah manfaat khusus bagi nasabah prioritas. Misalnya saja batas transaksi yang lebih tinggi, layanan one stop banking, keistimewaan ekslusif dari Premium Debit Mastercard, dan advisory service.

Tak hanya itu, nasabah BRI Prioritas juga bisa mendapatkan layanan safe deposit box, gratis parkir, dan juga ruang meeting.

Untuk dapat mendapatkan layanan tersebut, Anda harus memenuhi sejumlah syarat BRI Prioritas:


Syarat Nasabah Prioritas BNI Emerald

Nasabah BNI Emerald merupakan nasabah BNI yang memiliki asset under management (AUM) dengan nilai minimal tertentu.

Nasabah BNI Emerald akan diberikan recognition card (Kartu Identitas Anggota) berupa BNI Emerald Debit Card (BEC) yang juga berlaku sebagai Kartu Debit (Belanja) dan Kartu ATM.

Jika Anda ingin menjadi nasabah BNI Emerald, bisa menghubungi cabang BNI terdekat untuk pendaftaran atau hubungi Layanan 24 Jam BNI Emerald Call 1500098.

Adapun, untuk menjadi nasabah prioritas BNI Emerald Anda harus memiliki AUM minimum Rp1 miliar.

Nasabah BNI Emerald dibagi dalam 2 (dua) segmen, antara lain :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini