Travel Gelap Menjamur saat Mudik Lebaran, Menhub Minta Bantuan Polri

Bisnis.com,19 Apr 2024, 16:42 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk memberantas praktik travel ilegal atau travel gelap menyusul kecelakaan yang terjadi pada ruas Tol Jakarta-Cikampek 8 April 2024 lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek melibatkan kendaraan jenis Daihatsu Gran Max yang belakangan diketahui adalah angkutan ilegal. 

Dia menuturkan, penindakan terkait travel ilegal ini harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak, salah satunya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Budi Karya juga berkomitmen penindakan dan penegakan hukum untuk oknum-oknum travel gelap tidak hanya dilakukan saat musim mudik Lebaran saja.

"Kita harus sistematis, tidak hanya pada saat Lebaran kita tindak, tetapi dari sekarang juga dilakukan penegakan hukum kepada angkutan ilegal dan digunakan secara berlebihan," jelas Budi Karya dalam acara Penutupan Posko Pusat Angkutan Lebaran 2024 di Gedung Kemenhub, Jakarta pada Jumat (19/4/2024).

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan, kehadiran travel ilegal Salah satunya didukung oleh adanya permintaan dari masyarakat. Dia menyebut, berdasarkan laporan dari Polri, travel gelap ini menggunakan media sosial untuk mempromosikan jasanya dan menarik pelanggan.

Adita juga mengatakan, Kemenhub sebenarnya juga telah melakukan razia travel ilegal secara intens. Meski demikian, dia menyebut beberapa pelaku praktik ini masih lolos dari pemeriksaan yang dilakukan.

Oleh karena itu, dia menyebut Kemenhub bersama pihak terkait lain akan terus meningkatkan razia angkutan gelap. Adita juga meminta masyarakat untuk bijak memilih moda transportasi dan tidak menggunakan angkutan gelap ini.

"Masyarakat juga harus berhati-hati dan jangan memilih yang seperti ini [travel gelap], kendaraan pelat hitam digunakan umum bukan kalangan dekat itu ilegal. Jadi [pemberantasan travel gelap] harus semua ikut kontribusi," kata Adita.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan kendaraan jenis Daihatsu GranMax yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan sewaan tangan ketiga.

"Jadi seperti saya menyewakan kendaraan kepada orang lain, kemudian orang itu menyewakan lagi ke pihak lain. Sehingga, ini tidak terjamin jam kerjanya dan juga dari sisi keselamatannya," ujar Aan.

Dia menuturkan, penggunaan angkutan tidak resmi ini akan menjadi perhatian Kepolisian dan juga Kemenhub. Aan juga menyebut, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan upaya penegakan hukum kepada oknum-oknum travel gelap ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini