Bisnis.com, JAKARTA -- Layanan BPJS Kesehatan penting bagi masyarakat Indonesia. Sayangnya, pengguna BPJS sering lupa membayar iuran yang pada akhirnya menimbulkan denda.
Lantas, seperti apa dampak jika peserta tidak membayar iuran dan denda BPJS Kesehatan?
Adapun, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil.
Layaknya asuransi kesehatan, apabila terjadi penunggakan, maka BPJS juga memiliki ketentuan seputar denda bagi para penggunanya.
Apabila peserta tidak membayar iuran, maka penjaminan akan diberhentikan sementara untuk bulan berikutnya.
Aturan ini tertuang berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat (1) yang berbunyi
“Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran, sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis Perpres No 64/2020 dikutip Sabtu (20/4/2024).
Kemudian, pada pasal 42 ayat (3b) disebutkan untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak.
Dampak Tidak Bayar Denda BPJS
Selanjutnya, peserta akan dikenakan denda dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Sebagai catatan, denda hanya khusus dikenakan bagi peserta yang memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan.
Denda sebagaimana yang dimaksud tertuang pada pasal 42 ayat (6a), di mana untuk tahun 2020 denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
2. Besar denda paling tinggi Rp30 juta
Bagi BPJS Kesehatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran iuran hingga denda akan ditanggung pihak pemberi kerja
Sayangnya, dalam Perpres tidak dijelaskan secara rinci soal dampak apabila peserta menunggak denda. Akan tetapi, jika merujuk pasal 42 ayat (3b) artinya status kepesertaan bakal otomatis kembali aktif apabila peserta BPJS Kesehatan berhasil melunasi tunggakan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel