Resmi Menikah, Begini Rekam Jejak Richard Eliezer atau Bharada E

Bisnis.com,21 Apr 2024, 09:25 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Lama tak muncul ke publik, Richard Eliezer melangsungkan pernikahan dengan sang kekasih yang bernama Duce Maria Angelin Christanto Ling Ling.

Bisnis.com, JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E tengah menjadi sorotan publik usai muncul dengan kabar bahagia saat menikah dengan kekasihnya.

Pengacara Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy menyampaikan Richard kini telah resmi menikah dengan sang kekasih yang bernama Duce Maria Angelin Christanto Ling Ling.

“Puji Tuhan telah dilangsungkan pemberkatan pernikahan Richard & Lingling. Tuhan yang mempersatukan dan diberkati selalu sampai anak cucu. Amin,” demikian tulis akun Instagram @ronnytalapessy, dikutip Bisnis pada Sabtu (20/4/2024).

Dalam unggahan tersebut, Richard tampak mengenakan setelan jas hitam, sementara sang istri dibalut oleh gaun putih. Terdapat pula cuplikan video ketika keduanya mengucapkan janji pernikahan.

Lantas bagaimana profil dari Richard Eliezer?

Dalam catatan Bisnis, Bharada E merupakan eks asisten pribadi Ferdy Sambo. Dia merupakan seorang personel Polri berpangkat Bharada atau golongan Tamtama.

Richard menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019. Menurut keterangan mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, Bharada E merupakan sosok anggota yang pandai menembak di Resimen Pelopor Korps Brimob.

Selain ahli menembak, Bharada E juga merupakan pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue) di Resimen Pelopor tersebut.

Dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, Richard terlibat dalam pembunuhan tersebut. Tindakannya dilakukan dengan terpaksa karena dia hanya seorang anggota Polri yang menuruti perintah Jenderal atasannya.

Adapun, dia juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan pada (15/2/2023).

Selanjutnya, pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer diputus demosi selama setahun terkait pelanggaran etik dalam kasus yang menjeratnya.

Selain demosi selama 1 tahun, Bharada E juga diberikan sanksi etika yakni meminta maaf secara lisan dan tulisan. Atas putusan itu, Bharada E menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Dengan keputusan itu, KKEP memutuskan tidak memecat Bharada E sehingga tetap menjadi anggota Polri.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan bahwa Bharada E telah bebas sejak (4/8/2024). Eliezer juga sempat menjalani program cuti bersyarat atau CB sampai dengan 31 Januari 2024.

Dalam cuti bersyarat yang dijalani Richard, pria yang divonis melakukan pembunuhan terhadap rekannya itu wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pihak Ditjen PAS Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini