Arus Mudik Lebaran 2024 Usai, Klaim Asuransi Diestimasi Turun

Bisnis.com,21 Apr 2024, 18:24 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berada di lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang / Jasa Raharja

Bisnis.com, JAKARTA— Angka kecelakaan lalu lintas pada periode mudik lebaran Idulfitri 2024 menurun apabila dibandingkan dengan periode mudik lebaran Idulfitri pada tahun lalu. Kondisi ini diyakini akan menekan klaim asuransi pada periode ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melaporkan jumlah kecelakaan lalu lintas selama angkutan lebaran 2024 pada 4–16 April 2024 turun sebesar 8% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan angkutan lebaran 2023. 

Menurut laporan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan jumlah kecelakaan yang terjadi selama periode mudik lebaran Idulfitri 2024 mencapai 3.286 kasus. Jumlah tersebut turun 7,72% yoy apabila dibandingkan pada mudik lebaran 2023 yakni 3.561 kasus.

Dengan realitas data ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat beban klaim asuransi perjalanan yang ditanggung industri berpotensi menurun seiring data yang masuk. 

“Kami melihat dengan kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah selama masa libur lebaran ini dapat menekan angka kecelakaan yang juga bisa diasumsikan kemungkinan akan menekan angka klaim dari asuransi perjalanan,” kata Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto kepada Bisnis, Minggu (21/4/2024). 

Namun demikian, Bern menyebut terkait data premi maupun klaim dari asuransi kendaraan serta perjalanan selama periode mudik lebaran 1445 H belum dapat pihaknya sajikan. Pasalnya periode pencatatannya dilakukan pada akhir kuartal II/2024. 

Namun yang pasti, Bern mengatakan pihaknya ikut serta mengingatkan masyarakat untuk dapat mudik aman dan nyaman. Menurutnya dengan panjangnya cuti bersama serta libur lebaran dapat memberikan beberapa pilihan tanggal bagi masyarakat untuk dapat mengatur perjalanan keluar dan kembali ke Jakarta. 

“Kemudian dengan diberlakukannya kebijakan satu arah serta contra flow, diharapkan juga dapat mengurai kemacetan serta mengurangi angka kecelakaan. Sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih nyaman,” ungkapnya. 

Perusahaan asuransi umum di bawah holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Financial Group (IFG) PT Jasa Raharja sebelumnya juga mencatatkan penurunan santunan untuk periode lebaran 2024 pada 4–16 April 2024. 

Jumlah santunan Jasa Raharja turun 6,88% menjadi Rp30,72 miliar dari Rp32,98 miliar untuk periode lebaran pada 18–30 April 2023.

“Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat,” kata  Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/4/2024).  

Adapun sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di Rumah Sakit (RS), termasuk biaya ambulans dan P3K.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini