OJK Kaji Kenaikkan Batas Pinjaman Produktif Industri Pinjol, Fintech Modalku:Membantu UMKM

Bisnis.com,21 Apr 2024, 18:06 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Modalku/https://blog.modalku.co.id/

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menaikan batas atas pendanaan penyelenggara financial technology peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ke sektor produktif. Adapun pada atas pendanaan ke sektor produktif saat ini hanya mencapai Rp2 miliar. 

Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto mengatakan peningkatan batas atas pendanaan tersebut memungkinkan perseroan untuk memperluas jangkauan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang cenderung lebih stabil dalam hal aktivitas bisnis dan membutuhkan pendanaan lebih tinggi demi kelancaran arus kas bisnis. Di sisi lain, lanjut Arthur, penentuan batas maksimum pendanaan tersebut diharapkan bisa mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan industri fintech lending ke arah yang lebih baik lagi. 

“Dan hal ini tentunya harus diiringi dengan penerapan praktik manajemen risiko di penyelenggara,” kata Arthur saat dihubungi Bisnis, Minggu (21/4/2024). 

Selain itu, Arthur menyebut pihaknya juga setuju dengan regulator terkait dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan apabila kenaikan batas tersebut diterapkan. Adapun OJK mewajibkan beberapa syarat supaya penyelenggara fintech P2P lending dapat memberikan pendanaan di atas Rp2 miliar yakni memiliki kualitas kredit yang baik dengan tingkat wanprestasi selama 90 hari (TWP90) maksimal 5% selama enam bulan terakhir. Serta penyelenggara tidak dalam sanksi pembatasan kegiatan usaha. 

“Modalku telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Hingga enam bulan terakhir, rasio TWP90 Modalku terbilang cukup stabil, yakni di bawah tingkat NPL ideal yang telah ditetapkan,” kata Arthur. 

Sebagai informasi, rasio tingkat keberhasilan kredit selama 90 hari (TKB90) Modalku per 21 April 2024 berada di angka 97,33%. Oleh sebab itu, rasio TWP90 perseroan mencapai 2,67% di mana masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yakni 5%. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut bahwa peningkatan batas atas pinjaman P2P lending ke sektor produktif masih dalam kajian. Per 15 April lalu, ketentuan tersebut disebut akan masuk dalam RPOJK terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang saat ini tengah disusun oleh OJK. 

“Kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI yang memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun enam bulan terakhir,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (15/4/2024). 

Selain itu, Agusman menambahkan, penyelenggara juga tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK. Di sisi lain, dia mengatakan regulator juga masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM.  Atas opsi pencabutan moratorium tersebut, pihaknya mempertimbangkan kepentingan publik, yakni berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI. Serta potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, serta persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini