Sidang Putusan MK: Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti

Bisnis.com,22 Apr 2024, 14:41 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Sidang Putusan MK: Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti. Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum menemukan cukup bukti terkait dugaan mengenai pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa belum ada temuan yang dapat membuktikan terkait dengan dugaan kecurangab yang mengarah kepada oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin itu.

Menurutnya, hasil ini pun terangkum usai Mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta bukti dan saksi yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Mahkamah mempertimbangkan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2," katanya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024).

Guntur melanjutkan bahwa dalam dalil tersebut tidak juga terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu terhadap kegiatan Forum Pra Rapat Koordinasi Kepala Desa itu.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut atas peristiwa yang didalilkan pemohon, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini