Cara Perpanjang STNK Tahunan, Lengkap Syarat dan Biayanya

Bisnis.com,22 Apr 2024, 16:40 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Cara Perpanjang STNK, Syarat, dan Biayanya/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai legalitas dan identitas kendaraan bermotor, STNK wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. STNK memiliki masa berlaku 5 tahun, dan wajib diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Pahami cara perpanjang masa berlaku STNK beserta syarat dan biaya yang harus dikeluarkan di bawah ini.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan. Ini merupakan salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib. STNK menjadi bukti kendaraan Anda legal secara hukum.

Karena itu penting memastikan keaslian dan masa berlaku STNK Anda, jangan sampai sudah habis dan telat perpanjang masa berlakunya.

Lantas bagaimana cara memperpanjang STNK Anda jika sudah habis masa berlaku? Berikut cara, syarat dan biaya yang harus Anda keluarkan.

STNK memiliki dua masa berlaku perpanjangan yakni 5 tahun dan 10 tahun.

Perpanjangan STNK lima tahunan adalah perpanjangan yang dilaksanakan pada tahun kelima pembayaran pajak. Pada perpanjangan tahun kelima ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan plat kendaraan yang baru. 

Cara Perpanjangan STNK via Aplikasi SIGNAL

Cara Perpanjang STNK Tahunan

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Persyaratan dokumen untuk perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan adalah sama, namun perpanjangan STNK 5 tahunan memungkinkan Anda sebagai pemilik kendaraan untuk tidak sering melakukan proses perpanjangan, sehingga lebih praktis dan efisien.

Syarat Perpanjang STNK

Adapun syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut. 

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Perorangan

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Perusahaan

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahun Perorangan

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahun Perusahaan

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen perpanjangan STNK, Anda tinggal menyiapkan biaya untuk membayar pajak yang tertera di lembaran STNK. Pembayaran pajak STNK tahunan bisa dilakukan di Samsat Drive Thru ataupun melalui Samsat Keliling. 

Sementara pembayaran pajak STNK lima tahunan harus dilakukan di SAMSAT terdekat sesuai domisili kendaraan. Ini karena terdapat pemeriksaan kendaraan yang menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK lima tahunan. 

Biaya Perpanjangan STNK

Tarif yang dikenakan untuk pajak tahunan jumlahnya 2 persen dari nilai jual kendaran yang ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 ribu untuk kendaraan roda empat. 

Berbeda dengan tarik STNK tahunan, biaya perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan mobil adalah sebagai berikut: 

Demikian informasi lengkap mengenai cara perpanjang STNK kendaraan bermotor lengkap dengan dokumen persyaratan dan biayanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini